Antv –Rumah seorang wanita muda berinisial DSN (26) digerebek polisi atas laporan warga terkait penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dalam penggerebekan, wanita berparas cantik itu tak bisa berkutik. Hasilnya, Tim Narko 10 Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Kendari menemukan barang bukti sabu-sabu di bawah tempat tidurnya.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, ada 20 paket sabu-sabu yang diamankan oleh anggotanya dengan berat 8.54 gram.
"Selain 20 paket sabu-sabu, kami juga menyita 2 saset bening kosong, 8 potongan plastik warna putih, 3 sendok sabu, dan 1 unit HP," ujarnya saat ditemui, Selasa (4/3/2023).
Saat diinterogasi, DSN mengaku mengambil sabu-sabu tersebut di Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari atas arahan seorang pria berinisial A melalui sambungan telepone.
Jika berhasil mengedarkan seluruh sabu-sabu tersebut dengan sistem tempel, DSN dijanjikan upah sebesar Rp1 juta.
"Dia dijanjikan uang, motifnya terdesak kebutuhan ekonomi," pungkasnya.
Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkoba tersebut.
Sementara tersangka sendiri dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.