Saat diinterogasi, DSN mengaku mengambil sabu-sabu tersebut di Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari atas arahan seorang pria berinisial A melalui sambungan telepone.
Jika berhasil mengedarkan seluruh sabu-sabu tersebut dengan sistem tempel, DSN dijanjikan upah sebesar Rp1 juta.
"Dia dijanjikan uang, motifnya terdesak kebutuhan ekonomi," pungkasnya.
Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkoba tersebut.
Baca Juga :