Kustini menambahkan, pada tahun ini tidak ada toleransi pemberian THR yang dilakukan perusahaan kepada karyawan.
Hal ini berbeda dengan kebijakan pemerintah pada saat pandemi Covid-19. Sehingga perusahaan wajib membayar penuh THR kepada karyawan, tanpa dipotong.
Pemkab Sleman melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) akan melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan.
"Dinas sudah mendata (perusahaan) dan sekaligus mengawasi, mana saja yang sudah (memberikan THR) mana yang belum. Aturannya masih sama, THR maksimal 7 hari sebelum lebaran," terang Kustini.
Di Kabupaten Sleman sendiri terdapat sekitar 4.377 perusahaan yang terdaftar wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP). Dari jumlah itu, total pekerja mencapai 92.757 orang.
Sebagai upaya pengawasan, Disnaker Sleman juga telah membuka posko pelayanan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2023.
"Posko tersebut bisa digunakan untuk berkonsultasi sekaligus pengaduan seputar tunjangan hari raya," ucap Kustini.