Antv –Kasus mutilasi terhadap Ayu Indraswari (35) yang dilakukan oleh Heru Prastiyo alias HP (23) memasuki babak baru.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY akhirnya membeberkan hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.
"Jadi kurang lebih yang bisa kita sampaikan ya terkait dengan pelaku atau tersangka tidak ada gangguan psikologi sehingga proses hukum dapat berlangsung lebih lanjut," kata Wakil Direktur Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko saat rilis kasus di kantornya, Senin (3/4/2023).
Seperti diketahui, Polda DIY melakukan pemeriksaan psikologi terharap tersangka Heru pada Selasa, 28 Maret 2023. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku. Sebab tersangka begitu sadis melakukan mutilasi kepada korban menjadi 65 bagian potongan tubuh.
Pemeriksaan kejiwaan dilakukan oleh dua tim, yakni dari psikologi SDM Polda DIY, serta psikolog independen dari Surya Anggraini Center.
Dari dua tim psikolog tersebut didapat hasil kesimpulan yang sama. Adapun kesimpulannya terdiri dari lima poin.
"Kesimpulan yang pertama tersangka HP memiliki kompetensi memberikan keterangan secara mandiri dan bertanggung jawab atas keterangannya terkait dengan tindak pidana yang dilakukan atau disangkakan kepadanya. Jadi kurang lebih yang bersangkutan sadar," ujar Tri Panungko.
Kesimpulan yang kedua, Tri Panungko menyebut pembunuhan disertai mutilasi tersebut dilakukan atas dasar motif ekonomi.
Hal ini terjadi karena adanya dorongan ekonomi yang dirangsang terus-menerus dari aktivitas rutin tersangka dengan bermain judi online dan melihat tayangan YouTube bagaimana cara melumpuhkan seseorang sampai dengan meninggal.
"Jadi ini adanya stimulan-stimulan terhadap tersangka dengan cara menonton YouTube dan juga adanya trigger karena terlilit hutang akibat sering bermain judi online," ungkapnya.
Kemudian kesimpulan ketiga, pemilihan terhadap korban Ayu sendiri dilakukan karena karakteristik korban dapat lebih memungkinkan tujuan yang tercapai. Sebab beberapa waktu sebelum terjadi mutilasi, korban sudah pernah menawarkan diri terhadap pelaku.
"Sehingga mungkin secara hubungan sudah sangat dekat dalam berkomunikasi sehingga pelaku ya terpikirkan korban (Ayu) untuk menjadi korbannya," bebernya.
Selanjutnya kesimpulan yang keempat bahwa perilaku tersangka membawa korban ke TKP karena sebelumnya pelaku sudah mengetahui dan pernah menginap di lokasi tersebut. Apalagi jarak antara TKP dengan tempat kerjanya terbilang tidak terlalu jauh.
"Jadi TKP atau lokasi tersebut dipergunakan karena pelaku atau tersangka ini sudah mengetahui kondisi TKP atau lokasi tersebut," ucap Tri Panungko.
Adapun kesimpulan yang kelima menjadi yang paling penting. Yakni pada diri tersangka atau pelaku cukup memenuhi unsur memiliki resiko keberbahayaan untuk mengulangi perilakunya.
"Jadi dari kesimpulan yang kelima ini bisa dikatakan bahwa tersangka atau pelaku ya harus diproses hukum tentunya dengan pendampingan psikologi ya. Jadi tetap berjalan tapi tentunya kita juga akan nantinya meminta kepada ahli psikologi forensik untuk tetap mendampingi yang bersangkutan," urainya.
"Sesuai dengan analisa psikologi forensik apabila tidak ditangani serius bisa dimungkinkan bisa terjadi lagi, karena mungkin ada pemicu-pemicunya yang tadi sudah saya sampaikan karena yang bersangkutan mempunyai utang, karena dipicu karena kalah main judi online dan seterusnya," pungkasnya.