Antv –Berry Primanael (28), warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, tega meracuni Siti Hasanah (29), istrinya sendiri dengan menggunakan racun potas, Kamis (16/3/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasus tersebut terungkap dari kakak korban yang menilai ada kejanggalan pada kematian adiknya. Pelaku ditangkap Polres Tulang Bawang saat berada di rumahnya.
Berikut 5 fakta suami racuni istri:
1. Berawal Dari Laporan Kakak Korban
Terungkapnya kasus pembunuhan berencana itu, berawal dari laporan kakak kandung korban, perempuan berinisial S (38). Pasalnya, ia merasa aneh dengan kematian adiknya secara mendadak.
Kapolres menjelaskan, setelah pelaku diperiksa intensif, terungkap bahwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (16/3/2023) sekitar pukul 22.30 WIB di rumah mereka.
"Ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana," kata AKBP Jibrael Bata Awi saat menggelar konferensi pers di Polres Tulang Bawang, Jum'at (31/3/2023).
2. Istri Diracun Dengan Potas
Berry Primanael meracuni istrinya Siti Hasanah dengan menggunakan racun potas terungkap setelah Polres Tulang Bawang menerima laporan dari kakak perempuan korban yang curiga dan merasa aneh dengan kematian adiknya secara mendadak.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael menjelaskan, pelaku mendapatkan racun jenis potas setelah menonton video di aplikasi YouTube pada Senin (6/3/2023).
Kemudian, Ia memesan obat racun jenis potas secara online seharga Rp 117 ribu, Rabu (8/3/2023) dan paket racun tersebut tiba di rumahnya Minggu (12/03/2023).
"Pelaku membuka paket yang berisi obat racun potas, lalu memasukkan ke dalam gelas yang berisi air putih, dan diaduk dengan menggunakan sendok," jelas Jibrael.
"Ia membangunkan korban yang sedang tertidur dan memaksanya untuk meminum air putih yang telah bercampur racun jenis potas," sambungnya.
Setelah memberi korban minum, lanjut Jibrael, korban pergi ke tambak untuk memberi makan udang. Sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali ke rumah dan melihat istrinya dalam kondisi kejang-kejang.
Pelaku sempat berusaha menyelamatkan korban dengan memberinya air kelapa muda, kemudian korban dibawa oleh orang tua pelaku ke Puskesmas Pembantu.
"Saat tiba disana korban ternyata sudah meninggal dunia," tutur Kapolres.
3. Jalin Hubungan Gelap Dengan Adik Ipar Sejak 2021
Ternyata tersangka Berry Primanael telah menjalin hubungan gelap dengan adik iparnya selama dua tahun, tepatnya sejak 2021.
Cinta segitiga dengan adik iparnya yang masih pelajar berusia 17 tahun itu berlanjut hingga 2023.
"Motif pelaku membunuh istrinya murni karena motif asmara atau cinta segitiga terlarang antara pelaku dengan adik iparnya," kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen saat dihubungi Sabtu (1/4/2023).
Pelaku dan korban tinggal serumah dengan orang tua pelaku di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur.
Sedangkan adik iparnya tinggal di kampung berbeda yakni di Kampung Tri Dharma Wirajaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Wido mengungkapkan bahwa sebelum menikahi korban, ternyata pelaku sempat menjalin asmara dengan adik kandung istrinya dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
Hingga akhirnya, adik iparnya meminta pertanggungjawaban kepada pelaku bahwa dirinya sudah hamil satu bulan.
"Tahun 2021, pelaku kembali berpacaran dengan adik iparnya secara diam-diam dan berkali-kali melakukan hubungan suami istri," ungkapnya.
4. Adik Ipar Hamil dan Tidak Ingin Dimadu
Selama menjalin hubungan, pelaku dan adik iparnya sering berhubungan intim. Dari hubungan tersebut, adik iparnya hamil dan meminta pertanggungjawaban pelaku untuk menikahinya.
Saat meminta pertanggungjawaban ini, AKP Wido menuturkan adik iparnya berkata kepada pelaku kalau ia tidak mau dimadu ataupun diduakan.
"Timbullah niat pelaku untuk membunuh istrinya. Ia membeli racun potas secara online," tutur Wido.
"Ia mencampurkan racun potas dengan air putih, dan membangunkan korban yang tengah tertidur untuk memaksa meminum air tersebut," sambungnya.
5. Tersangka Ingin Anak Laki-laki dan Nikahi Adik Ipar
Karena ingin memiliki anak laki-laki, Berry Primanael (28) menjalin hubungan terlarang dengan adik iparnya berinisial A (17) yang masih berstatus pelajar.
Ia pun tega meracuni istri karena ingin menikahi adik iparnya.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido menjelaskan, pelaku dan istrinya sendiri telah memiliki dua anak. Kedua anak hasil menikah dengan korban semuanya perempuan.
"Saat ditanya oleh Kapolres kenapa pelaku masih mengincar adik iparnya, pelaku menjawab ia mau punya anak laki-laki karena dua anak hasil menikah dengan korban semuanya perempuan," jelasnya.
Pelaku ditangkap polisi saat berada di rumah mertuanya di Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, pada Kamis (30/03/2023), sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti bungkus sisa racun jenis potas, satu buah gelas bening, sendok stainless, termos warna biru dan pakaian korban.
Berry ditetapkan jadi tersangka dan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.