Sadis! Seorang Pria di Lampung Bunuh Istrinya dengan Menggunakan Racun Potas

Sadis! Seorang Pria di Lampung Bunuh Istrinya Menggunakan Racun Potas (Foto : antvklik-Pujiansyah)

AntvSadis! seorang pria atau suami di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, tega membunuh istrinya sendiri dengan menggunakan racun potas yang dicampur dalam air minum.


Pelaku bernama Berry Primanael (28), warga Blok 13 Jalur 6, Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, yang membunuh istrinya bernama Siti Hasanah (29).  

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi mengatakan, pelaku ditangkap tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang saat berada di rumah mertuanya di Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, pada Kamis (30/03/2023), sekitar pukul 14.30 WIB.

"Kami berhasil berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya sendiri," kata AKBP Jibrael Bata Awi, saat menggelar konferensi pers di aula Mapolres setempat, Jum'at (31/03/2023).

AKBP Jibrael menambahkan terungkapnya kasus pembunuhan berencana ini, berawal dari laporan kakak kandung korban yang merupakan perempuan berinisial S (38), yang merasa aneh dengan kematian korban secara mendadak. Mendapatkan laporan tersebut aparat kepolisian bergerak.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku, terungkap bahwa pembunuhan terhadap korban dilakukan di rumahnya tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan berencana," ungkapnya.

AKBP Jibrael menjelaskan, pelaku mendapatkan racun jenis potas setelah menonton video di aplikasi YouTube pada Senin (6/3/2023).

Kemudian, Ia memesan obat racun jenis potas secara online seharga Rp117 ribu, Rabu (8/3/2023) dan paket racun tersebut tiba di rumahnya Minggu (12/03/2023).

"Pelaku membuka paket yang berisi obat racun potas, lalu memasukkan ke dalam gelas yang berisi air putih, dan diaduk dengan menggunakan sendok. Ia membangunkan korban yang sedang tertidur dan memaksanya untuk meminum air putih yang telah bercampur racun jenis potas," jelas AKBP Jibrael.

Setelah memberi korban minum, lanjut AKBP Jibrael, korban pergi ke tambak untuk memberi makan udang. Sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali ke rumah dan melihat istrinya dalam kondisi kejang-kejang.

Pelaku sempat berusaha menyelamatkan korban dengan memberinya air kelapa muda, kemudian korban dibawa oleh orang tua pelaku ke Puskesmas Pembantu. "Saat tiba disana korban ternyata sudah meninggal dunia," tutur AKBP Jibrael.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti bungkus sisa racun jenis potas, satu buah gelas bening, sendok stainless, termos warna biru dan pakaian korban.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka diancam dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.