Gegana Polda Jateng Musnahkan Puluhan Kilogram Serbuk Mercon di Wonosobo

Tim Gegana musnahkan 55,52 kg serbuk mercon di lapangan Kalianget (Foto : Antvklik | Ronaldo Bramantyo/Wonosobo)

Eko Novan Prasetyo juga menambahkan, agar tidak membahayakan dan tidak mengganggu warga disekitar lokasi pemusnahan, pemusnahan puluhan kilogram serbuk mercon tersebut membutuhkan tim serta teknik yang khusus.

“Pemusnahan dengan cara ini hanya menimbulkan efek terbakar tanpa ledakan sehingga tidak akan menganggu masyarakat sekitar lokasi pemusnahan,” jelasnya.

Eko Novan terus mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan maupun memperjual belikan bahan peledak atau bubuk petasan secara ilegal dikarenakan dapat membahayakan.

Selain membahayakan, bagi warga yang memperjual belikan bahan peledak atau serbuk mercon dapat dijerat dengan pasal Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951.

“Apalagi jika jumlahnya cukup banyak, mari mengisi bulan suci Ramadhan dengan hal-hal dan kegiatan positif,” pungkasnya.