Antv –Dua terdakwa kasus pembunuhan RN (25), yang terjadi di Pantai Ngrawe, Tanjungsari, Gunungkidul, pada November 2022 silam, yakni ERW (27) dan AA (37), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diungkapkan oleh Kepala Seksi Intel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Herman Hidayat, mengatakan, tuntutan tersebut dibacakan JPU saat digelar sidang di Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (28/03/2023) kemarin.
"Tuntutan ini disampaikan dalam sidang lanjutan dan tentunya dengan berbagai pertimbangan," ungkap Herman, Rabu (29/3/2023).
Pertimbangan tersebut, lanjut Herman, diantaranya aksi pembunuhan yang dilakukan dinilai sadis, sementara RN dalam kondisi mengandung hingga korbannya ada 2 orang.
Selain itu, terdakwa ERW sebelumnya juga sudah melakukan upaya pembunuhan terhadap RN. Dan hal ini semakin memberatkan statusnya sebagai terdakwa.
"Tuntutan ini juga disesuaikan dengan program perlindungan terhadap perempuan dan anak," katanya.
Namun demikian, tuntutan hukuman mati ini belum menjadi vonis mutlak, karena proses persidangan masih berjalan dan setidaknya masih ada 4 kali persidangan lagi.