Antv –AP (41), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berprofesi sebagai guru, dipecat secara tidak hormat oleh Bupati Gunungkidul Sunaryanta, karena terlibat kasus investasi bodong.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPP) Gunungkidul, Iskandar mengatakan keputusan itu dijatuhkan setelah ada putusan hukum tetap dari pengadilan.
"Jadi pengadilan telah menyatakan AP bersalah dan memvonis lebih dari 2 tahun penjara," kata Iskandar, Rabu (29/03/2023).
Keputusan pemecatan tersebut, menurut Iskandar, berdasar pada rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dimana AP sudah dianggap merendahkan harkat dan martabat sebagai ASN.
Baca Juga :