Ancam Sebar Video Asusila sang Kekasih, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Ancam Sebar Video Asusila sang Kekasih, Seorang Pria Ditangkap Polisi (Foto : Ilustrasi-Pixabay)

Antv – Polda Sumatera Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), meringkus pria berinisial AD yang diduga melakukan pengancaman menyebar video asusila kekasihnya SAZ kepada publik, agar mau melayani nafsu bejat dirinya.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat jumpa pers mengatakan, AD ditangkap karena dugaan tindak pengancaman yang dilakukan kepada korban SAZ.

Menurut Kombes Pol Dwi Sulistyawan, tersangka AD dan SAZ ini saling kenal di salah satu aplikasi perkenalan pada bulan Mei 2021 lalu, mereka saling tukar nomor telepon dan intens melakukan komunikasi.

"Korban ini seorang mahasiswi dan pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai buruh," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan, seperti dikutip dari Antara, Selasa (28/3/2023)

Keduanya lalu berpacaran dan pada September 2021 mereka melakukan hubungan suami istri di rumah SAZ dengan bujukan dan rayuan.

Selesai berhubungan badan, diam-diam AD merekam SAZ yang tanpa busana selama 15 detik. 

Selepas kejadian itu, SAZ sering menolak permintaan AD untuk kembali badan sehingga membuat AD dan SAZ kerap bertengkar.

Kesal hasrat birahinya ditolak, pada Juni 2022 AD menyebarkan foto dan video asusila korban melalui media sosial facebook dan instagram.

"Pelaku juga mengancam akan menyebar foto dan video tersebut kepada teman kampus, dosen kampus SAZ yang ada di Kota Padang. Lalu korban melapor ke Mapolda Sumbar dan pihaknya melakukan proses penyelidikan akan kasus ini," ujar Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Petugas Polda Sumbar langsung menangkap pelaku pada Rabu (15/3/2023), sekitar pukul 18.30 WIB dan dilakukan penahanan serta pengamanan barang bukti berupa telepon genggam milik SAZ.

Pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 ayat 4 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.