Terdakwa Pembunuhan Pensiunan TNI Lolos dari Hukuman Mati, Hanya Divonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa Pembunuhan Pensiunan TNI Lolos dari Hukuman Mati (Foto : antvklik-Suhendar)

AntvTerdakwa pembunuhan pensiunan TNI, Henry Hernando bin Ir. B. Sutikno lolos dari hukuman mati yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Sugeng Sumarno sebelumnya. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balebandung yang dipimpin Vici Valentino akhirnya memvonis 20 tahun penjara untuk Henry Hernando atas perbuatannya membunuh Letnan Kolonel (Pur) Muhammad Mubin, Seorang persiunan TNI AD.

Dalam pertimbangan majelis hakim, perbuatan terdakwa Henry Hernando tidak dapat di benarkan. Namun ada hal yang meringankan dan memberatkan.

“Meski perbuatannya tak dapat dibenarkan atau dimaafkan. Namun, majelis perlu mempertimbangkan beberapa hal. Seperti pertimbangan meringankan atau memberatkan,” ucap ketua majelis hakim PN Balebandung, Vici Valentino saat membaca amar putusan di Pengadilan Negeri Balebandung, Selasa (28/3/2023).

Selain itu terdakwa tidak ada penyangkalan sejak awal persidangan, pengakuan bagaimana terdakwa menghabisi nyawa persiunan TNI AD, dinilai majelis hakim sebagai pertimbangan meringankan.

“Kooperatif, pihak keluarga sudah memberikan bantuan kepada terdakwa, belum pernah di hukum yang menjadi pertimbangan meringankan,” lanjut Vici Valentino.

Terdakwa Henry Hernando bin Ir. B. Sutikno telah terbukti melakukan perbuatan yakni dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa Letkol TNI (Purn) Muhammad Mubin hingga meninggal dunia.