Suharyono juga menjelaskan kenapa penanganan kasus relatif lama. Sebab, penyidik dalam proses penegakan hukum harus teliti.
"Harus teliti, tajam, real dan juga sesuai fakta yang ada. Sehingga tidak dikomplain kemudian hari. Ini menjadi catatan juga bagi penyidik, tidak boleh kesalahan sedikit pun di dalam melangkah," tambahnya.
Seperti diketahui, kasus pelecehan ini mencuat setelah viral diunggah oleh akun Twitter @andalasfess, beberapa waktu lalu.
Pelecehan terjadi dengan cara sejoli saling kirim konten foto atau video hasil rekaman saat kedua mahasiswa ini menginap di kos temannya.
Saat para temanya tertidur, lalu dibuka bajunya dan difoto atau divideokan. Terduga pelaku mahasiswi kemudian mengirimkan ke pacarnya hasil rekaman tersebut.
Pengusutan kasus kedua pasangan tersebut bermula dari sebuah postingan di platform media sosial (medsos) Twitter dengan nama @andalasfess yang mempublikasikan dugaan penyimpangan seksual tersebut.
Akun itu juga memaparkan kronologi dan modus dua pasangan mahasiswa ini saat melakukan pelecehan.