Karantina Pertanian dan KP3 Poto Tano Sumbawa Gagalkan Pengiriman Burung Kecial Tanpa Dokumen

Petugas melepasliarkan puluhan ekor burung di Pelabuhan Poto Tano (Foto : Antvklik | Irwansnyah/ Sumbawa)

Antv –Balai Karantina Pertanian Sumbawa bersama Kepolisian Kesatuan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Poto Tano, Sumbawa Barat, NTB, menggagalkan pengiriman dua keranjang berisi 80 ekor burung jenis Kecial.

Burung tersebut merupakan hasil penangkapan bersama dengan Kepolisian Kesatuan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Pelabuhan Ferry Poto Tano dalam rangka Operasi Patuh Karantina.

Dua keranjang burung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen karantina dari daerah asal dan dokumen pendukung lainnya.

 

Petugas melepasliarkan burung di TWA Labuan Mapin. (Foto: Antvklik | Irwansnyah/ Sumbawa)

 

Kepala Karantina Pertanian Sumbawa, drh. Ida Bagus Putu Raka Ariana, melalui drh Erin, Dokter Hewan Karantina Pertanian Sumbawa, mengatakan modus yang dilakukan sama dengan penyelundupan sebelumnya, yaitu dititipkan dalam bagasi bus malam.

Menurut Erin, Burung ini ditemukan ketika Petugas Karantina memberhentikan dan memeriksa barang bawaan penumpang.

"Berdasarkan pengakuan kernet bus, burung tersebut akan dilalulintaskan ke Pulau Lombok, tanpa dilaporkan petugas karantina sebelumnya," kata Erin, Dokter Hewan Karantina Pertanian Sumbawa, Jumat (24/03/2023).

 

Petugas melepasliarkan burung di TWA Labuan Mapin. (Foto: Antvklik | Irwansnyah/ Sumbawa)

 

"Puluhan burung dalam dua keranjang buah tersebut kemudian kami periksa kesehatannya dan dinyatakan sehat. Tempat media pembawa keranjang burung tersebut kurang memenuhi kesejahteraan hewan karena ukuran keranjang buah yang kecil diisi oleh puluhan burung yang berdesakan," kata Erin lagi.

Karantina Pertanian Sumbawa Wilayah Kerja Pelabuhan Ferry Poto Tano melakukan serah terima burung hasil tangkapan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Barat.

"Sebanyak 80 ekor burung Kecial tersebut kemudian dilepasliarkan di Taman Wisata Alam (TWA) Labuhan Mapin," ucap Erin.

Menurut Erin, jika masyarakat ingin membawa burung, harus penuhi persyaratanya sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Dilaporkan kepada pejabat karantina, dengan menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Angkut Tumbuhan & Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dari BKSDA.

"Mari bersama-sama kita melestarikan dan mencegah penangkapan satwa liar yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tutur Erin.