Antv – Baru-baru ini beredar kabar ada seorang ustadz yang melakukan siaran langsung atau live melalui TikTok saat menjadi Imam Sholat Tarawih dan meminta saweran.
Fenomena itu seolah menegaskan bahwa kemajuan media digital begitu yang merasuk dan merubah tatanan sosial. Termasuk urusan beribadah.
Dalam era digital yang nyaris sulit dikontrol, dimanfaatkan oleh segelintir orang yang mengaku ustadz, lalu melakukan live di Tiktok ketika menjadi imam Sholat Tarawih.
Bukan hanya memimpin sholat tarawih saat live, sang ustadz 'jadi-jadian' itu juga secara terbuka menerima gift atau saweran.
Meski sebagian warganet memaklumi kelakuan segelintir orang tersebut, tetap saja fenomena itu merebak dan menjadi perbincangan publik.
Menanggapi fenomena nyleleneh itu, Ketua Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh memberi pendapat.