Antv – DPR secara resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, Selasa (21/3/2023). Tak makan waktu lama, terjadi perang pendapat di media sosial terkait undang-undang tersebut.
Persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang yang diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen.
Sah! Perppu Nomor 2 Tahun 2022 jadi UU
Rapat pengesahan Perppu Ciptaker menjadi Undang-undang dihadiri pemerintah yang diwakilkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
“Berkenaan dengan itu apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja bisa disetujui?” tanya Ketua DPR, Puan Maharani .
Hadirin sidang serempak menjawab setuju.
Rapat pengesahan Perppu Ciptaker dihadiri 75 anggota dewan secara fisik, dan sebanyak 210 hadir secara berani. Sisanya, sebanyak 95 orang tidak hadir dan diizinkan. Sehingga total rapat dihadiri 380 anggota dewan.
Di tengah rapat paripurna, fraksi Demokrat dan PKS sempat menyatakan menolak. Kedua fraksi melayangkan interupsi saat Puan mengajukan pertanyaan kepada peserta sidang, apakah Perppu Ciptaker dapat disetujui.
Sementara itu, Fraksi PKS menyatakan walk out atau keluar rapat paripurna setelah perwakilan fraksi, Bukhori Yusuf menyampaikan interrupsi.
Gelombang Penolakan
Perppu Ciptaker disetujui kurang dari dua bulan sejak Surat Presiden (Surpres) dikirim ke DPR, Selasa (7/2/2023).
Sepekan kemudian, Badan Legislasi DPR menggelar rapat maraton membahas Perppu tersebut.
Perppu Ciptaker lulus di tengah gelombang perlawanan berbagai elemen masyarakat sejak akhir tahun 2022.
Mereka menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Perppu menjadi UU oleh DPR.
Demonstran menilai Perppu Ciptaker tidak jauh berbeda dengan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Isi dari Perppu juga dianggap memuat pasal pasal bermasalah yang merugikan, terutama untuk buruh dan lingkungan.
Dikutip dari berbagai sumber, ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada akhir Januari hingga awal Februari 2023 di depan gedung DPR.
Sejumlah poin mereka kemukakan meliputi upah minimum, outsourcing, pesangon karyawan kontrak, PHK, pengaturan cuti, jam kerja, tenaga kerja asing dan sanksi pidana.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022).
Perppu ini menggantikan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada November 2021.
“Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari keputusan MK,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2023).
Perang opini di media sosial
Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang menjadi gunjingan di media sosial.
Melihat akun gosip, nampak video singkat berisi Ketua DPR, Puan Maharani mensahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang diposting dan banjir komentar hingga ribuan dari warga dunia maya.
“Ya Allah, dibulan Ramadhan ini, tunjukkan kuasaMu ya Allah untuk mereka pemimpin2 yang dzolim kepada rakyatnya. Berikan mereka “teguran” yang nyata,” tulis warganet dengan akun @may*****.
“Tahun pemilu jangan coblos partai ono,” tanggapan warga dunia maya dengan akun @ardi******.
“Mending anggota legislatif eksekutif yudikatif yang dibuat sistem outsource biar ngerasain jadi karyawan outsource,” komentar netizen dengan akun @lati************.
“Siap2 bakalan demo besar2an,” tulis akun @kema****** disertai emotikon bara api.