Antv – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, Jawa Timur, menetapkan Riyanto (45), suami Bu Kepala Desa Jaten, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, jadi tersangka utama pembuang bayi lahir prematur, di jalan desa perbatasan Tulungagung-Blitar pada Senin (20/3/2023).
"Yang bersangkutan kami tahan bersama pasangan selingkuhnya berinisial WY (30). Keduanya merancang skenario seolah menemukan bayi yang sebenarnya masih anak dari tersangka WY, hasil hubungan gelap mereka," kata Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori di Tulungagung, seperti dikutip dari Antara, Kamis (23/3/2023).
Dari pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya telah menjalin hubungan gelap sejak November 2021.
Kasus rekayasa penemuan bayi di tepi jalan Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Tulungagung pada Senin (20/3) sore itu menarik perhatian publik khususnya di media sosial setempat, karena pelaku pembuangan bayi adalah saksi pelapor itu sendiri.
Rupanya RY atau Riyanto ingin mengaburkan jejak asal-usul bayi hasil hubungan gelap dengan WY, mantan pekerja migran di Taiwan asal Desa Pojok, yang masih tetangga desanya.
Menurut Ansori, diduga Riyanto ingin merekayasa cerita seolah mengadopsi bayi yang tak sengaja dia temukan di tepi jalan.
"Dugaan motifnya kurang-lebih seperti itu. Tersangka tidak mau semata-mata merawat bayi hasil hubungan gelap karena bisa menjadi aib keluarga," katanya.