Kegiatan agama di masjid juga sudah mulai beroperasi normal alias tidak ada lagi pembatasan.
Demikian pula dengan mal atau pusat perbelanjaan yang jam operasinya sudah kembali normal.
Jadi, terbitnya arahan Presiden Jokowi yang melarang 'anak buanya' menggelar bukber mengacu pada kehati-hatian akan merebaknya kembali pandemi COVID-19.
Baca Juga :