Antv –Jajaran Resmob Satreskrim Polres Gunungkidul, Yogyakarta, menangkap 3 orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Selain menggunakan kunci letter T, dalam melancarkan aksinya, para pelaku juga menggunakan kunci pintar, yakni kunci magnet.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, mengatakan, selama bulan Januari 2022 hingga Februari 2023, ketiga pelaku beraksi di 3 lokasi berbeda, yakni di Kapanewon Ponjong, Rongkop, dan Kapanewon Karangmojo, dengan barang bukti 4 unit motor yang dicuri.
"Para pelaku berinisial P (45) asal Wonogiri, Jawa Tengah, yang berperan sebagai penadah sementara S (42) asal Karangmojo dan M (37) asal Kendal, Jawa Tengah, berperan sebagai pemetik atau yang mengambil motor tersebut," jelas Edy, Selasa (21/03/2023).
Aksi pencurian tersebut, lanjut Edy, dilakukan saat situasi rumah para korban sedang sepi. Mereka menggasak motor menggunakan kunci T dan kunci magnet.
Dijelaskannya, proses penangkapan ketiga pelaku terbilang cukup panjang. Pertama tim resmob mengamankan P di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku menyebut nama M dan S yang berada di Pekalongan, Jawa Tengah.
"Sebelumnya, M dan S sempat berpindah-pindah tempat, diantaranya ke Magelang hingga berakhir di Jakarta," ujarnya.
Dalam proses penangkapan, para pelaku sempat melarikan diri hingga terjadi kejar-kejaran dengan petugas. Meski demikian, kedua pelaku berhasil dibekuk.
"Dari ketiganya, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri, 3 ponsel, 1 rumah kunci motor, 1 mobil, berikut peralatan membuka kunci kontak motor," lanjutnya.
Sementara, pelaku S mengaku belum lama beraksi sebagai pencuri. Peralatan kunci T dan kunci magnet tersebut dibelinya dari Jakarta melalui seorang teman.
Untuk mencuri satu motor, dirinya tidak membutuhkan waktu lama, yakni kurang dari 2 menit.
"Hanya membutuhkan waktu kurang dari 2 menit untuk mencuri satu motor," ujarnya.
Selama melakukan aksinya, sudah 4 motor yang berhasil dicuri dan terjual. Hasil dari penjualan motor tersebut digunakan para pelaku untuk mencukupi kebutuham sehari-hari.
Atas perbuatannya, S dan M dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Sedangkan P sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.