Dalam proses penangkapan, para pelaku sempat melarikan diri hingga terjadi kejar-kejaran dengan petugas. Meski demikian, kedua pelaku berhasil dibekuk.
"Dari ketiganya, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri, 3 ponsel, 1 rumah kunci motor, 1 mobil, berikut peralatan membuka kunci kontak motor," lanjutnya.
Sementara, pelaku S mengaku belum lama beraksi sebagai pencuri. Peralatan kunci T dan kunci magnet tersebut dibelinya dari Jakarta melalui seorang teman.
Untuk mencuri satu motor, dirinya tidak membutuhkan waktu lama, yakni kurang dari 2 menit.
"Hanya membutuhkan waktu kurang dari 2 menit untuk mencuri satu motor," ujarnya.
Selama melakukan aksinya, sudah 4 motor yang berhasil dicuri dan terjual. Hasil dari penjualan motor tersebut digunakan para pelaku untuk mencukupi kebutuham sehari-hari.
Atas perbuatannya, S dan M dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.