Edarkan Sabu, Kakek di Kebumen Dibekuk Polisi

Seorang kakek ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kebumen edarkan sabu (Foto : Antvklik | Wahyu Kurniawan/Kebumen)

Antv –Seorang kakek berinisial MM, warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kebumen.

Pria yang keseharian bekerja sebagai sopir Bus trayek Yogyakarta-Purwokerto harus kembali berurusan dengan polisi karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kapolres kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali, penangkapan MM bermula dari pengembangan kasus tersangka GD (40) warga Menganti, Kecamatan Sruweng yang lebih dahulu ditangkap Sat Resnarkoba.

"Tersangka ditangkap hari Rabu 11 Februari 2023, sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya," jelas Kompol Bakti didampingi Kasihumas AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Selasa (21/3/2023).

 

Seorang kakek ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kebumen edarkan sabu. (Foto: Antvklik | Wahyu Kurniawan/Kebumen)

 

Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti 9 paket sabu yang disimpan pada plastik klip bening dengan berat kurang lebih 12 gram, serta seperangkat alat hisap bong.

Termasuk pengakuan tersangka GD, ia mendapatkan barang dari tersangka MM. Lalu MM dilakukan penangkapan.

Kepada polisi tersangka mengaku mengkonsumsi sabu sejak tahun 2001. Ia juga pernah masuk penjara dalam kasus yang sama pada tahun 2017.

Ia diputus bersalah oleh PN Kebumen dan mendapat vonis 7 tahun penjara.

Dalam perjalanannya, ia bisa bebas setelah menjalani hukuman 5 tahun 3 bulan karena bebas bersyarat pada Desember 2021.

Bukannya bersyukur, MM justru mengulangi kesalahan yang sama. Pengakuannya, ia masih belum bisa meninggalkan sabu sejak perkenalannya pada tahun 2002 atau 21 tahun silam.

Barang sabu ia peroleh dari seorang bandar di Magelang. Komisi berhasil menjual sabu tersangka akan diberi 1 paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.

"Sebulan bisa mengkonsumsi antara 4 sampai 5 kali," kata MM.

Atas perbuatannya, tersangka MM dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar.