Polisi Tegaskan Tempat Hiburan Malam Tutup Jam 00.00 Selama Ramadan

Ilustrasi tempat hiburan malam. (Foto : iStock)

AntvPolda Metro Jaya menegaskan tempat hiburan malam di wilayah hukum Polda Metro Jaya wajib tutup pada pukul 00.00 WIB malam selama bulan suci Ramadan.

"Diterapkan pada saat ini pukul 00.00 sudah harus tutup," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin, 20 Maret 2023.

Namun, dia tidak merinci lebih jauh karena menurutnya Dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berhak sesuai ranahnya.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini cuma mengatakan, pihaknya bakal berkolaborasi dengan TNI juga guna membantu keamanan selama bulan puasa.

"Tentu nanti dari Dinas Pariwisata, dari Pemda, ada perda, ada peraturan gubernur, tentu Polri, Polda Metro Jaya akan berkolaborasi dengan Pemda DKI Jakarta, Provinsi, terutama juga dengan TNI," katanya.

Sebeumnya diwartakan Viva.co.id, Polda Metro Jaya melarang masyarakat konvoi dan bermain petasan jelang dan saat bulan Ramadan. Hal itu tertuang dalam Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Nomor: Mak/01/III/2023.

Maklumat dalam rangka menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa. Selain itu juga untuk antisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan dan bisa mengganggu ketertiban umum.

"Sehubungan menjelang dan pada saat bulan Ramadhan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin, 20 Maret 2023.