Antv – Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati membeberkan 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.
“(Ratusan surat tersebut) berisi rekapitulasi data hasil analisa dan pemeriksaan serta informasi transaksi keuangan berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2009-2023,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Penjelasan Hasil Rapat Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Terkait Transaksi Mencurigakan, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Lebih lanjut, dikatakan bahwa 65 dari 300 surat terkait transaksi keuangan dari perusahaan atau badan atau perseorangan yang tidak ada di dalamnya pegawai dari Kemenkeu.
Artinya, ucap Sri Mulyani, PPATK menduga ada transaksi perekonomian dari perdagangan atau pergantian properti yang mencurigakan.
Surat-surat itu dikirimkan kepada Kemenkeu supaya bisa ditindaklanjuti sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kementerian tersebut.
Kedua, 99 dari 300 surat terkait aparat penegak hukum (APH) dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp74 triliun.
Adapun 135 surat lainnya yang menyangkut nama pegawai Kemenkeu disebut memiliki nilai transaksi mencurigakan Rp22 triliun.