Antv – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram yang berasal dari Malaysia, sejak Februari 2023 lalu.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, pengungkapan berawal adanya informasi upaya peredaran gelap narkotika. Yakni jenis sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.
“Kemudian Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai menindaklanjuti informasi dimaksud dengan melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai,” ungkapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).
Krisno menyampaikan, pada Rabu (2/3/2023), petugas berhasil menangkap dua tersangka, Agus Salim (AS) dan Rusdy Jafar (RJ). Dengan barang bukti 50 kilogram sabu di sekitar Masjid Nurul Huda, Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Aceh Utara.
“Hasil interogasi terhadap AS menyatakan bahwa dia diperintah oleh saudara TH yang merupakan DPO, yang tinggal di daerah Idi Rayeuk Aceh Timur untuk mengambil sabu di perairan Malaysia, yang kemudian menyuruh anaknya atas nama HA untuk melakukan pengambilan tersebut, yang kemudian berangkat mengambil bersama temannya atas nama U yang juga DPO menggunakan boat, dengan modusnya memasukkan sabu ke dalam karung,” bebernya.
Krisno mengatakan, Rusdy mengaku diperintah oleh DPO berinisial I untuk mengambil sabu di daerah Tanah Pasir menggunakan mobil.
Setelah itu, sabu akan disimpan sementara di sebuah rumah kosong di Jalan Satelit Lhoksmaue yang disewa untuk dijadikan gudang.