Antv – Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, meminta para pemilik tempat kafe dan karaoke untuk menutup usahanya selama penjalankan puasa di bulan Ramadan selama sebulan penuh.
Hal tersebut diungkapnya Kepala Satpol PP Blora Hendi Purnomo saat memberikan sosialisasi terkait peraturan daerah Kabupaten Blora nomor 5 tahun 2017. Perda itu tentang penyelenggaraan kepariwisataan, yang bertempat di Dinas Pariwisata Blora, Senin (20/3/2023).
"Selama Ramadan aktifitas kafe karaoke di Blora tutup total. Ini untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa," kata Kepala Satpol PP Blora, Hendi Purnomo, Senin (20/3/2023).
Lebih lanjut Hendi mengatakan, penutupan tempat kafe karaoke di Blora selama Ramadan itu berdasarkan peraturan daerah no 5 tahun 2017 pasal 44.
"Perda bunyinya seperti itu. Terkait kebijakan itu ranahnya pimpinan. Tugas saya menegakkan perda, mendampingi, mengingatkan. Di perda jelas, pasal 44 (Perda no 5 tahun 2017, red) bulan Ramadan ditutup," tegasnya.
Selama Ramadan, Hendi menambahkan, Satpol PP Blora akan menerjunkan sejumlah tim patroli untuk memantau tempat kafe karaoke.
"Satu bulan penuh selama Ramadan ini kami akan menerjunkan tim patroli untuk selalu mengecek ke lokasi. Jika masih terdapat pelanggaran, kami akan lakukan tindakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP)," pungkasnya.