Antv – Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kejati NTB, melakukan pemusnahan barang bukti hasil rampasan negara dari sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu, ganja, obat tramadol, jamu dan barang lainnya dengan nilai mencapai Rp 1,5 miliar, Senin (20/3/2023).
Pemusnahan barang bukti sabu dan ganja kering dengan berat total sebanyak 2.524,14 Gram, obat tramadol, jamu dan obat-obatan lain sebanyak 1.440 kapsul/tablet.
Kajari Sumbawa, Adung Sutranggono dalam keterangan Persnya kepada para wartawan, menjelaskan pemusnahan sejumlah barang bukti rampasan negara ini dilakukan atas kasus tindak pidana umum yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrach) dari Pengadilan.
"Pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 46 KUHP serta pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan Kejaksaan yang tertera dalam Pasal 30 ayat (1) UURI Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diperbaharui dengan UURI Nomor 11 Tahun 2021," katanya.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan periode bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Maret 2023 terdiri dari perkara orang dan harta benda sebanyak 11 perkara, perkara ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 2 perkara, perkara narkotika 17 perkara dan perkara anak sebanyak 4 perkara.
"Karena itu diimbau kepada segenap elemen masyarakat di daerah ini agar mari bersama-sama melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap peredaran dan penggunaan dari barang haram narkotika itu sendiri," papar Kajari Adung Sutranggono.