Kakek Pengedar Narkoba di Bangkalan, Simpan 13 Poket Sabu di Musala

Kakek Pengedar Narkoba di Bangkalan, Simpan 13 Poket Sabu (Foto : Antvklik | Farik Dimas/ Bangkalan)

Antv –Seorang kakek berusia 62 tahun, ditangkap aparat kepolisian di kediamannya di Desa Baipajung, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura, karena mengedarkan narkoba jenis sabu - sabu.

Dalam pengeledahan di rumah kakek berinisial HD, petugas menemukan belasan barang haram berbentuk pecahan poket yang disembunyikan di surau atau langit-langit musala samping rumahnya.

Dihadapan polisi, HD mengaku, barang ilegal ia dapatkan dari seseorang berinisial MR, warga kampung Rabesan Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, pada dua puluh hari lalu, dengan harga 750 ribu rupiah.

 

Kakek Pengedar Narkoba di Bangkalan, Simpan 13 Poket Sabu. (Foto: Antvklik | Farik Dimas/ Bangkalan)

 

"Saya dapat dari Roni Rabesan. Saya ambil pada 20 har lalu pak. Untuk sabu - sabu 2 Gram pak. Saya beli 750 ribu rupiah," kata pelaku HD saat ditanya polisi, Minggu (19/3/2023 ).

Barang ilegal tersebut, lanjut HD, akan diedarkan atau dijual di wilayah Bangkalan.

"Ya pak, saya mau jual lagi," tutur HD.

Menurut Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, HD merupakan bandar dan pengedar yang sudah lama menjadi incaran petugas.

"Pelaku adalah seorang kakek yang sudah miliki cucu. seharusnya dia merawat cucu, malah menjual dan jadi bandar sabu - sabu. ini sudah lama menjadi incaran," terang Wiwit.

 

Kakek Pengedar Narkoba di Bangkalan, Simpan 13 Poket Sabu. (Foto: Antvklik | Farik Dimas/ Bangkalan)

 

Dari pengerebekan, kata Wiwit, petugas menemukan barang terlarang yang disembunyikan di surau atau musala, dengan total sekitar 13 poket narkoba.

"Ketika kita tangkap, sabu ditemukan dan banyak paket yang jumlahnya sekitar 13 paket sabu yang disimpan di surau ( langit - langit) langgar," tambahnya.

Sementara, MR teman pelaku yang diduga sebagai pengirim barang haram masih dalam daftar pencarian orang.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat undang -undang nomer 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.