Antv –Seorang kakek berusia 62 tahun, ditangkap aparat kepolisian di kediamannya di Desa Baipajung, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura, karena mengedarkan narkoba jenis sabu - sabu.
Dalam pengeledahan di rumah kakek berinisial HD, petugas menemukan belasan barang haram berbentuk pecahan poket yang disembunyikan di surau atau langit-langit musala samping rumahnya.
Dihadapan polisi, HD mengaku, barang ilegal ia dapatkan dari seseorang berinisial MR, warga kampung Rabesan Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, pada dua puluh hari lalu, dengan harga 750 ribu rupiah.
"Saya dapat dari Roni Rabesan. Saya ambil pada 20 har lalu pak. Untuk sabu - sabu 2 Gram pak. Saya beli 750 ribu rupiah," kata pelaku HD saat ditanya polisi, Minggu (19/3/2023 ).