Warga Ingin Sahur On The Road? Siap – Siap Dilarang, Ini Kata polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto : tvonenews.com)

Antv –Polda Metro Jaya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan sahur on the road. Pasalnya kegiatan itu bisa menimbulkan gangguan kemanan dan ketertiban selama bulan Ramadan. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, himbauan ini sebagai upaya mencipkatakan suasa bulan Ramadan tentran dan nyaman.

"Polda Metro Jaya mengimbau terkait dengan pawai ada dasar-dasar pelaksanaannya ya. Yang pertama mendasari pada PP nomor 60 Tahun 2017 terkait keramaian konvoi dan pawai itu diatur juga di beberapa pasal terkait dengan keramaian dan juga arak-arakan," jelas Trunoyudo, Minggu (19/3/2023).

"Tentunya ini harus mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2017. Kita ketahui adanya petunjuk lapangan Kepala Kepolisian RI," tambahnya.

Seperti diwartakan tvonenews.com, Trunoyudo menyampaikan, pada maklumat Kapolda Nomor 1 tahun 2023 ada ketentuan-ketentuan sehubungan dengan menjelang dan pada saat bulan ramadan.

"Tentu untuk menjaga situasi yang sudah kondusif, sudah aman, maka dari itu pada maklumat ini menekankan kepada larangan-larangan berkonvoi," terangnya.

Menurut dia, kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) seperti konvoi, sahur on the road, tawuran, dan balapan liar.

"Bermain petasan, kembang api, termasuk adanya aksi-aksi adanya balapan liar, tawuran yang cenderung ini akan mengurangi kehikmatan dari pada pelaksanaan bulan Ramadan," ucap dia.

"Dimana orang melakukan ibadah ingin khusyuk, ingin nyaman, tentu kita saling menjaga dan bersifat toleransi," sambungnya.

Dia menegaskan bahwa, pernyataannya tersebut merupakan imbauan terhadap aturan yang ada. Namun demikian, dia juga menegaskan, apabila melanggar aturan yang ada akan mendapatkan sanksi hukum.

"Kalau melanggar aturan bukan pelarangan ya, sifatnya pelanggar aturan tentu adalah proses penegakan hukum. Ini yang perlu kami sampaikan sehingga apabila situasi yang sudah kondusif terus adanya gangguan ketertiban dan kemanan bagi terhadap masyarakat, tentu ini akan menjadi proses yang paling akhir yaitu proses penegakan hukum ataupun penindakan," jelas dia.