“Selain AA menjalani hukuman tindak pidana, nantinya juga akan menjalani sanksi hukuman dari kedinasan setelah di sidang kode etik dan disiplin kepolisian dan sanksinya dapat berupa PTDH,” pungkasnya.
Diketahui, AA seorang oknum anggota Polres Bone yang bertugas di Polsek Patimpeng, dilaporkan ke Polsek Kahu.
AA dilaporkan oleh suami korban karena diduga telah mencabuli istrinya di Puskesmas Kahu, Kabupaten Bone. Selasa (14/03/2033), sekitar pukul 02.30 WITA.
Aduan tersebut tertuang dalam surat laporan Nomor: LP:09/III/2023/SPKT/SEK KAHU.
Baca Juga :