Waspada Penipuan Berkedok Kirim Surat Tilang Elektronik Lewat WhatsApp

Waspada Penipuan Berkedok Kirim Surat Tilang Elektronik Lewat WA (Foto : NTMC Polri)

Antv –Aksi penipuan dengan modus mengirimkan surat tilang elektronik lewat aplilkasi WhatsApp, belakangan kian marak.

Modus penipuan ini akan mengirimkan sebuah dokumen dalam format APK yang jika dibuka, data pribadi pengguna akan dicuri dan disalahgunakan oleh pelaku.

Seperti diwartakan NTMC Polri, penipuan ini bisa termasuk Phising dan Sniffing.

Melansir kominfo.go.id, modus penipuan berupa Phising dilakukan oleh oknum yang mengaku dari suatu lembaga resmi dengan menggunakan telepon, email, atau pesan teks untuk mendapatkan data pribadi.

Sementara, Sniffing merupakan tindakan peretasan untuk mengumpulkan informasi, seperti data penting korban, password m-banking, dan lainnya, secara ilegal melalui jaringan yang ada pada perangkat korban.

Perlu diketahui, surat tilang elektronik hanya dikirimkan secara resmi oleh kepolisian melalui PT Pos Indonesia ke alamat pemilik kendaraan beserta bukti pelanggarannya.

Pembayaran denda pun dibayarkan melalui BRI Virtual Account (BRIVA) atau transfer bank lain setelah melakukan konfirmasi di situs resmi ETLE atau datang langsung ke Subdirektorat Penegakan Hukum.

Kode pembayaran denda ETLE hanya dikirimkan melalui SMS dan dikirimkan dari sistem Korlantas Polri.

Oleh sebab itu, pengiriman bukti tilang elektronik melalui WhatsApp dipastikan adalah penipuan.

Kominfo mengimbau agar masyarakat juga harus lebih waspada jika mendapatkan informasi. Pastikan lagi dengan menghubungi media sosial atau hotline resmi lembaga atau organisasi tersebut.