"Jadi untuk kepemilikan senpi memang dimiliki satu grup dari satu daerah. Di situ bunyinya 'cepetan kalau udah saya mau pakai'. 'Saya baru pulang dari Lampung. Dua hari lagi mau datang, mau bawa (senpi) silahkan pakai'," kata Yuliansyah.
Dia mengatakan, akhirnya lima orang pelaku yang tergabung dalam satu sindikat berhasil dicokok di kawasan Jakarta. Di antara mereka ada yang merupakan residivis. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 dan 365 KUHP.
"Jadi pertama kita tangkap tidak ada senpi, kedua juga tidak ada. Terakhir ternyata ada. Mereka koordinasi bagaimana di suatu titik tersebut, bagaimana melempar suatu barang kejahatan. Bahkan mereka menggambar di daerah sini patrolinya seperti apa," katanya.
Baca Juga :