Akan tetapi, tidak diindahkan. Akhirnya, polisi melakukan tembakan terukur yang mengenai Umar hingga terjatuh dan tak sadarkan diri, kemudian meninggal dunia.
Dijelaskan pula bahwa, Umar ditetapkan sebagai DPO atas laporan polisi: LP/52-a/XII/2015/Papua/Res Paniai, tanggal 20 Desember 2015 terkait dengan kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Umar dikenai Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (1), (3), dan (4) KUHP.
"Jenazah sudah diterbangkan ke Nabire, kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Prabowo, seperti dikutip dari Antara, Jumat (17/3/2023).
Baca Juga :