Antv – Pembunuhan seorang ibu muda asal Kampung Babakanloa, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, ditemukan tewas pada hari Rabu (8/3/2023), berhasil diungkap polisi.
L (26) ditemukan warga di semak-semak di Jalan Padat Karya, Kampung Ranca Cangkuang, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Pada tubuh korban terdapat luka tusuk di leher dan tubuhnya dalam kondisi tanpa busana. Identitas L diketahui dari KTP dan tas yang ditemukan sekitar lima meter dari mayat korban. Selain itu, polisi juga menemukan pisau tanpa gagang di TKP.
Belakangan diketahui L adalah pekerja seks yang diperkosa dan dibunuh pria yang ia kenal dari aplikasi online.
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kronologi pembunuhan.
Kronologi tersebut didapat dari hasil penyelidikan Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berdasarkan keterangan beberapa saksi dan pelaku pembunuhan, HR (23), warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Dari kesaksian para saksi, korban saat itu tengah bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang mencari pelanggan secara daring menggunakan aplikasi dengan nama akun 'pink gemoy'.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, pada Senin (6/3/2023) korban bersama 2 temannya berinisial I dan H tengah menunggu pelanggan di sebuah kamar kos di Kota Cimahi.
"Saat itu, teman korban inisial I mendapat order melalui aplikasi MiChat bahwa ada pelanggan yang menawar. Malam itu ada pelanggan (pelaku) yang menawar dengan harga Rp 800 ribu," kata Aldi saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (15/3/2023).
Tawar menawar harga pun terjadi di aplikasi MiChat sampai keduanya bersepakat. Dalam kesepakatan itu, pelaku HR bersedia membayar dengan harga yang ditawarkan asalkan korban mau diajak tidur di tempat yang ditentukan pelaku.
"Karena harga berbeda dengan biasanya, artinya harga ini lebih tinggi dari biasanya, maka korban mau menuruti keinginan pelaku," papar Aldi.
Aldi mengatakan tersangka saat itu sudah berada di TKP bersama korbannya. Setibanya di TKP yang kondisinya tersembunyi dan gelap, tersangka langsung memaksa korban untuk bersetubuh.
Ketika korban terjatuh, kata Aldi, di situ tetap ada upaya persetubuhan dari tersangka. Korban sempat berteriak meminta tolong, namun tersangka buru-buru memasukkan tangan kirinya ke mulut korban.
Korban terus berteriak minta tolong hingga membuat tersangka panik. Tersangka lalu menghujamkan pisau dapur yang sudah dibawanya ke leher sebelah kiri korban. Tusukan itu membuat korban tak berdaya.
Untuk memastikan korban tewas, pelaku yang sudah selesai menggagahi korban kemudian menusuk lagi korban di leher sebelah kiri.
Setelah pelaku menghabisi korban, pelaku kemudian pergi meninggalkan korban dalam kondisi setengah telanjang.
"Untuk memastikan agar korban ini sudah meninggal, pelaku melakukan penusukan sebanyak tiga kali. Semuanya di bagian leher sebelah kiri, ini hasil dari otopsi," Ujar Aldi
Setelah pelaku memastikan korban meninggal dunia, pelaku kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban seperti uang tunai senilai Rp 2,5 juta, perhiasan emas, dan handphone korban.
Tersangka dikenakan Pasal 340, 338 dan atau 365 Ayat 3, serta Pasal 285 KUHP, karena dari hasil penyidikan pihak kepolisian menemukan unsur pemerkosaan karena adanya ancaman oleh pelaku. Dengan perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup.