Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, pada Senin (6/3/2023) korban bersama 2 temannya berinisial I dan H tengah menunggu pelanggan di sebuah kamar kos di Kota Cimahi.
"Saat itu, teman korban inisial I mendapat order melalui aplikasi MiChat bahwa ada pelanggan yang menawar. Malam itu ada pelanggan (pelaku) yang menawar dengan harga Rp 800 ribu," kata Aldi saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (15/3/2023).
Tawar menawar harga pun terjadi di aplikasi MiChat sampai keduanya bersepakat. Dalam kesepakatan itu, pelaku HR bersedia membayar dengan harga yang ditawarkan asalkan korban mau diajak tidur di tempat yang ditentukan pelaku.
"Karena harga berbeda dengan biasanya, artinya harga ini lebih tinggi dari biasanya, maka korban mau menuruti keinginan pelaku," papar Aldi.