KPK Sebut Negara Rugi Ratusan Miliar Terkait Korupsi Bansos Beras Kemensos

Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto : Viva)

Antv –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos periode tahun 2020 – 2021.

Menurut KPK sejauh ini sudah ada 6 orang tersangka termasuk mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta M Kuncoro Wibowo. Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

"Iya itu terkait dengan pasal-pasal melawan hukum ya, yaitu Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jadi terkait dengan adanya dugaan kerugian keuangan negara," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 16 Maret 2023.

Ali mengatakan kerugian negara dalam kasus korupsi bansos beras ini masih dihitung. Namun, perkiraan sementara negara mengalami rugi sekitar ratusan miliar akibat kasus ini.

"Adapun mengenai jumlahnya, sejauh ini sementara sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya, ya kira-kira ratusan miliar lah, yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan Viva.co.id, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos). Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan kasus korupsi ini terkait dengan penyaluran bantuan sosial beras.

"KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 s/d 2021 di Kemensos RI," kata Ali dalam keterangannya, Rabu, 15 Maret 2023.

Ali menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya pengaduan dari masyarakat yang diterima KPK. Ia memastikan, pengaduan ini akan dilanjutkan dengan penyelidikan hingga tahap penyidikan.

"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," tuturnya.

Eks Direktur Utama (Dirut) Transjakarta, M Kuncoro Wibowo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020 hingga 2021.

Ali Fikri mengatakan ada 5 pihak lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka selain Kuncoro Wibowo dalam kasus ini.

"Iya, ada pihak lainnya (yang jadi tersangka korupsi bansos beras Kemensos)," ungkap Ali.

Berikut merupakan daftar enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos ini:

1. Kuncoro Wibowo (KW)

2. Ivo Wongkaren (IW)

3. April Churniawan (AC)

4. Richard Cahyanto (RC)

5. Roni Ramdani (RR)

6. Budi Susanto (BS)