Antv –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos periode tahun 2020 – 2021.
Menurut KPK sejauh ini sudah ada 6 orang tersangka termasuk mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta M Kuncoro Wibowo. Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Iya itu terkait dengan pasal-pasal melawan hukum ya, yaitu Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jadi terkait dengan adanya dugaan kerugian keuangan negara," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 16 Maret 2023.
Ali mengatakan kerugian negara dalam kasus korupsi bansos beras ini masih dihitung. Namun, perkiraan sementara negara mengalami rugi sekitar ratusan miliar akibat kasus ini.
"Adapun mengenai jumlahnya, sejauh ini sementara sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya, ya kira-kira ratusan miliar lah, yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan Viva.co.id, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos). Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan kasus korupsi ini terkait dengan penyaluran bantuan sosial beras.
"KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 s/d 2021 di Kemensos RI," kata Ali dalam keterangannya, Rabu, 15 Maret 2023.