Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan mematuhi peraturan, serta rambu-rambu lalu lintas saat berkendara terutama saat melewati perlintasan kereta api yang tidak terjaga.
Berdasarkan data KAI tercatat sebanyak 322 titik perlintasan sebidang yang berada di wilayah Daop 9 Jember sepanjang Pasuruan hingga Banyuwangi dengan rincian yakni sebanyak 93 titik dijaga dan 229 titik tidak dijaga.
Ratusan perlintasan yang tidak terjaga itu tersebar di beberapa wilayah kabupaten yakni Kabupaten Pasuruan 51 titik, Kabupaten Probolinggo 63 titik, Kabupaten Lumajang 35 titik, Kabupaten Jember 103 titik dan Kabupaten Banyuwangi 70 titik.