Antv – Seorang dosen berinisial ZM dipecat dari kampusnya salah satu universitas swasta di Padang, Sumatera Barat, karena berbuat tak senonoh di depan umum.
"Yang bersangkutan sudah kita pecat dengan tidak terhormat lantaran perbuatannya sangat bertentangan dengan norma-norma kependidikan dan agama," tegas Muhammad Ridwan, selaku Pembina Yayasan di Universitas Putra Indonesia 'YPTK' Padang, Rabu petang (15/3/2023).
Lebih lanjut Ridwan menyebutkan, jika ZM adalah dosen di kampusnya dan bukan dosen struktural, melainkan dosen tidak tetap.
"Namun, apapun status sang pelaku, perbuatannya tetap tidak bisa dianggap sepele," ujar Ridwan.
"Maka dari itu ketika kami mendapat informasi, pihak kampus langsung bertindak sebagai bentuk penolakan kami terhadap perbuatan-perbuatan tidak senonoh seperti yang dilakukan Z-M," tambah putra pendiri UPI YPTK, almarhum H. Herman Nawas ini.
Pemecatan dilakukan setelah pihak kampus melakukan rapat bersama yayasan dengan mengumpulkan bukti-bukti yang ada serta memastikan pelaku adalah dosen mereka.
Setelah data pelaku terkumpul langsung dibuat surat pemberhentian secara tidak terhormat kepada yang bersangkutan.
"Kami sudah mengirimkan surat pemberhentian ke yang bersangkutan. Surat pemberhentian tersebut tembusannya juga langsung dikirimkan ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta ke LLDIKTI Wilayah X di Padang," papar Ridwan.
Ridwan menerangkan, untuk bisa bergabung di kampus UPI YPTK Padang sebagai seorang dosen, banyak ujian yang mesti dilewati calon dosen. Apakah ujian menjadi dosen tetap ataupun tidak tetap, sama ketatnya terutama psikologi.
Namun apa yang terjadi saat ini (kasus Z-M) tentu di luar nalar dan pengawasan pihak kampus.
"Termasuk juga untuk memecat seseorang sebagai dosen di lembaga kita ini, mungkin tidak semudah yang dibayangkan karena harus melalui beberapa prosedur. Meski demikian kami dari pihak yayasan dan kampus secara internal telah memecat yang bersangkutan secara tidak terhormat," tegasnya lagi.
"Kami keluarga besar kampus sepakat untuk menjadikan kampus kita sebagai kampus anti maksiat. Masa gara-gara perbuatan oknum dosen tersebut, perjuangan menjadikan kampus UPI YPTK sebagai kampus anti maksiat menjadi luntur," ucapnya.
"Mahasiswa pun begitu, diawal masuk kampus kita buat perjanjian kesepakatan dengan orangtua, jika ada yang melanggar, terutama perbuatan-perbuatan keasusilaan maka langsung kami drop out " beber Muhammad Ridwan.
Terkait surat pemberhentian yang dikeluarkan, pihak UPI YPTK Padang menyebut bahwa pemecatan tidak perlu menunggu keputusan dari proses hukum yang akan dijalani MZ.
"Dari video yang viral sudah terlihat siapa pelakunya. Bahkan yang bersangkutan juga telah mengakui perbuatannya. Jadi rasanya rasanya tidak perlu lagi kita menunggu keputusan pihak berwenang (pengadilan) untuk melakukan pemecatan," tutupnya.
Diketahui, kasus dosen cabul ini mencuat dari viralnya video yang memperlihatkan aksi tak terpuji seorang pria di Padang, Sumatera Barat membuat heboh jagat maya.
Kehebohan terjadi setelah sebuah video viral dengan konten seorang lelaki yang sengaja memperlihatkan alat vitalnya di depan umum.
Dari video tersebut diketahui kejadiannya di sebuah halte bus depan kantor walikota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan, By Pass, Kecamatan Koto Tangah. Diketahui kejadian pada Sabtu (11/3/2023).
Setelah mendapatkan video aksi tak senonoh itu dan melakukan penyelidikan, Kepolisian Sektor Koto Tangah berhasil mengamankan pelaku yang ternyata berprofesi sebagai dosen di sebuah perguruan tinggi swasta Kota Padang.
Pelaku berinisial Z-M ditangkap berdasarkan laporan salah satu warga yang berada di halte tempat pelaku beraksi memperlihatkan kemaluannya.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku Komplek Padang Berbintang Residence, Tampat Durian Taruang, Kecamatan Kuranji, Senin (13/3/2023).