Di antara sembilan fraksi yang menyetujui, Partai Demokrat dan PKS setuju dengan catatan. Demokrat meminta persiapan pemilu di DOB Papua dipastikan hingga terkait pelaksanaan masa kampanye.
Sementara PKS menyoroti pengajuan Perppu Pemilu yang menurut mereka seharusnya dilakukan pada masa sidang III DPR dan menyinggung keseriusan pemerintah.
“Dari sembilan fraksi yang ada di DPR menyetujui dan menerima rancangan UU tentang Perppu ini untuk kemudian selanjutnya dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat I pada hari ini. Setuju ya?” tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat, yang segera dijawab setuju oleh para peserta rapat.
Kemudian Ketua Komisi II DPR mengetuk palu sidang sebagai tanda Perppu itu disahkan.
“Kita akan bawa ke tingkat II, dalam paripurna DPR RI yang akan datang," kata Doli.