Selebgram Ajudan Pribadi Tersangka Penipuan, Ancaman Hukuman 4 Tahun

Tersangka selebgram Ajudan Pribadi di Polres Jakarta Barat. (Foto : Intipseleb)

Saat ini A harus mendekam di Tahanan Polres Jakarta Barat dan akan disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.