"Akhirnya yang bersangkutan mempunyai e-KTP itu. Dan setelah diperiksa oleh pihak imigrasi, ketahuan semuanya," jelasnya.
Akibat perbuatannya polisi menjerat RK dengan pasal 263 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Sedangkan P masih dalam pendalaman kasus.
"Kita masih terus koordinasi dengan pihak kejaksaan soal yang mana yang harus ditangani. Sebab, ini masih dalam penyelidikan kita, apakah ada indikasi lain dalam pembuatan KTP palsu ini," jelas Kombes Pol Stefanus.
Baca Juga :