Lantamal I Belawan Gagalkan Peredaran Narkotika Senilai Rp 36 Milyar di Perairan Lhokseumawe Aceh

TNI AL Gagalkan Peredaran 36 Kg Sabu di Perairan Lhokseumawe Aceh (Foto : Antvklik | Martinus Sitorus/Medan)

AntvLantamal I Belawan dan Lanal Lhokseumawe menggagalkan peredaran 36 kilogram sabu dari luar negeri di perairan Lhokseumawe, Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Selain menyita barang bukti 35 kilo sabu-sabu senilai Rp35 miliyar tersebut, tim gabungan meringkus pemilik sekaligus kurir berinisial A ,26, warga Kabupaten Aceh Timur dan RE ,25, warga Desa Panton Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara.

Komandan Lantamal I Belawan Laksamana Pertama TNI Johanes Djanarko Wibowo dalam keterangan pers-nya menyatakan, sabu-sabu yang disimpan dalam dua karung tersebut masuk melalui jalur laut Selat Malaka dan sesampainya di perairan pantai Batee Lhokseumawe, dua karung tersebut dilemparkan ke darat dari kapal pancung yang mengangkut narkotika tersebut.

"Usai melemparkan dua karung berisi sabu-sabu itu, kapal pancung itu langsung kabur dan sampai sekarang masih dilacak keberadaannya," kata Johanes kepada wartawan di Mako Lantamal I Belawan, Jl. Serma Hanafiah Belawan, Selasa (14/3).

 

TNI AL Gagalkan Peredaran 36 Kg Sabu di Perairan Lhokseumawe Aceh. (Foto: Antvklik | Martinus Sitorus/Medan)

 

Dijelaskan Johanes, saat dua karung dilemparkan ke darat, personel Lantamal I dan Lanal Lhokseumawe langsung menangkap tersangka RE saat mengambil barang terlarang itu.

"Dari pengakuan tersangka RE, akhirnya diketahui bahwa narkotika tersebut milik A. Selanjutnya, petugas langsung bergerak cepat menangkap tersangka A di satu rumah di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Senin (13/3)," ujar Johanes.

Lebih lanjut, Johanes menjelaskan, sesuai perintah dari Kepala Staf Angkatan Laut, pihaknya terus berkomitmen membrantas peredaran Narkoba melalui jalur laut dan senantiasa bekerjasama dengan sejumlah instansi terkait guna menyelamatkan generasi muda dan masyarakat dari penyalahgunaan Narkoba.

"Dengan tertangkapnya 36 Kg sabu-sabu yang diperkirakan senilai Rp 36 M ini, sama artinya telah menyelamatkan 100 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu," tegas Johanes.

Pemaparan hasil tangkapan Narkoba tersebut dihadiri oleh Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan, mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan, Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, mewakili Wali Kota Medan Kepala Satpol PP Kota Medan Rahmat, mewakili Gubsu dan Kejaksaan Tinggi Sumut.