Antv – Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, mengungkapkan pelaku utama pembacokan terhadap AS, siswa kelas X SMK Bina Warga hingga tewas, adalah berinisial ASR, seorang residivis.
ASR yang kini masih buron alias melarikan diri itu, diketahui merupakan siswa SMK swasta yang juga tercatat sebagai residivis kasus penjambretan.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku (ASR), segera kami tangkap. Dia adalah residivis kasus jambret. Mereka bertiga sekolah di sekolah yang sama," ujar Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Bismo Teguh Prakoso saat ungkap kasus tersebut di Mapolresta Bogor Kota, seperti dikutip dari Antara, Selasa siang (14/3/2023).
Lebih lanjut Bismo menyampaikan, ASR merupakan pelaku utama pembacokan terhadap AS. Ia berperan menyabetkan pedang panjang alias gobang ke bagian pipi hingga pangkal leher korbannya hingga tewas.
ASR keluar dari tahanan pada tahun ini dan kembali diterima sekolah SMK swasta karena mempertimbangkan hak asasi manusia. Namun, siswa berusia 17 tahun itu kembali melakukan tindak kriminal setelah kembali sekolah.
Kini keberadaan ASR masih dalam pengejaran jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota. Sementara dua pelaku lainnya, yakni MA dan SA yang berboncengan dengan ASR dan berperan mendukung aksi temannya itu sudah ditangkap sebelumnya di luar daerah.
Mereka bertiga merupakan sekawan yang membacok AS di kawasan lampu merah perempatan Simpang Pomad, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, pada Jumat, 10 Februari 2023, pukul 9.30 WIB.
Ketiga pelaku menggunakan sepeda motor dari arah Cibinong dan langsung menyabetkan pedang panjang atau gobang ke arah AS yang sedang berada di median jalan saat bersama teman-temannya hendak menyeberang.
Kombes Bismo mengungkapkan aksi pembacokan yang dilakukan tiga sekawan ini dilakukan setelah mendapat tantangan melalui akun Instagram dari seseorang berinisial A pada Senin, 6 Februari 2023.
Sementara pada saat kejadian, A tidak ada sehingga AS menjadi sasaran. Pelaku MA dan SA sebelumnya ditangkap pada dua lokasi berbeda, yakni di Lebak, Banten dan di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Keduanya dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara untuk ASR yang telah memiliki rekam jejak kasus kriminal, kata Kapolresta, diimbau menyerahkan diri dan bagi masyarakat yang mengetahui bahkan menyembunyikannya segera menginformasikan kepada Polresta Bogor Kota.
"Bagi yang menyembunyikan ada ancaman hukuman yang menanti. Lebih baik segera hubungi kami untuk diserahkan. Saya selalu sampaikan hotline yang bisa dihubungi masyarakat langsung ke HP saya (087810010057)," katanya.
Diketahui, korban AS tewas mengenaskan pada Jumat (10/3/2023), saat dirinya hendak pulang ke rumah usai melaksanakan ujian Penilaian Tengah Semester (PTS) susulan di sekolahnya, SMK Bina Warga 1, Kota Bogor.
AS tewas usai dibacok pelaku yang datang menggunakan sepeda motor dan berbonceng tiga.
Usai peristiwa pilu itu, banyak pihak mengecam tindakan para pelaku yang diduga juga berstatus pelajar.
Mendapatkan banyak sorotan, polisi langsung bekerja keras untuk melakukan pengejaran terhadap para pelaku.