Ketiga pelaku menggunakan sepeda motor dari arah Cibinong dan langsung menyabetkan pedang panjang atau gobang ke arah AS yang sedang berada di median jalan saat bersama teman-temannya hendak menyeberang.
Kombes Bismo mengungkapkan aksi pembacokan yang dilakukan tiga sekawan ini dilakukan setelah mendapat tantangan melalui akun Instagram dari seseorang berinisial A pada Senin, 6 Februari 2023.
Sementara pada saat kejadian, A tidak ada sehingga AS menjadi sasaran. Pelaku MA dan SA sebelumnya ditangkap pada dua lokasi berbeda, yakni di Lebak, Banten dan di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Keduanya dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara untuk ASR yang telah memiliki rekam jejak kasus kriminal, kata Kapolresta, diimbau menyerahkan diri dan bagi masyarakat yang mengetahui bahkan menyembunyikannya segera menginformasikan kepada Polresta Bogor Kota.
"Bagi yang menyembunyikan ada ancaman hukuman yang menanti. Lebih baik segera hubungi kami untuk diserahkan. Saya selalu sampaikan hotline yang bisa dihubungi masyarakat langsung ke HP saya (087810010057)," katanya.
Diketahui, korban AS tewas mengenaskan pada Jumat (10/3/2023), saat dirinya hendak pulang ke rumah usai melaksanakan ujian Penilaian Tengah Semester (PTS) susulan di sekolahnya, SMK Bina Warga 1, Kota Bogor.