Gunakan Bahan Kimia, Pabrik Obat Tradisional Ilegal Digerebek BPOM

Gunakan Bahan Kimia, Pabrik Obat Tradisional Ilegal Digerebek BPOM (Foto : antvklik-Happy Oktavia)

Antv – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek pabrik obat tradisional ilegal di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, karena diduga menggunakan bahan kimia, Senin (13/3/2023).

Hal tersebut disampaikan Kepala BPOM, Penny K. Lukito yang memimpin langsung penggerebekan itu.

Penny mengatakan bahwa pihaknya mengetahui hal ini atas informasi dari masyarakat  yang menyatakan terdapat pabrik obat tradisional ilegal.

Dalam hal ini, BPOM langsung melakukan penindakan terhadap pabrik jamu ilegal tersebut.

"Ini fasilitas ilegal, jadi bukan fasilitas yang diawasi secara formal oleh BPOM. Fasilitas yang kami awasi yakni proses produksinya memenuhi persyaratan cara produksi obat tradisional yang baik," kata Penny dalam konferensi pers di lokasi penggerebekan, Senin (13/3/2023).

Lebih lanjut, BPOM melakukan pengembangan dan menemukan dua gudang yang menyimpan produk ilegal.

Dua gudang tersebut beralamat di Dusun Kumendung RT. 02/RW. 03, Desa Kumendung dan Dusun Sumberjoyo RT.004/RW. 001, Desa Kumedang, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

"Pabrik obat tradisional ini mengandung bahan kimia obat (BKO). Bahan kimia tersebut meliputi parasetamol, dexamethasone, dan fenilbutazon," ucapnya.

Adapun, kata Penny fenilbutazon merupaka bahan kimia obat yang masuk dalam golongan Anti-Inflamasi Non-Steroid (AINS).

Obat tersebut untuk mengatasi nyeri dan peradangan pada rematik, penyakit asam urat (gout), dan radang sendi (osteoartritis).

"Bahan kimia obat ini dilarang ditambahkan dalam obat tradisional (Jamu). Hal ini akan berisiko terhadap kesehatan dan menimbulkan efek samping," ungkapnya.

Penny mengungkapkan efek samping dari obat tersebut yaknj mual, muntah hingga  retensi cairan. "Jadi ini efek (sampingnya) sangat besar sekali untuk aspek kesehatan masyarakat karena menggunakan tanpa tahu," tutupnya.