Antv – Warga Bangladesh dijemput paksa petugas Imigrasi Pemalang, Jawa Tengah, karena melanggar aturan izin tinggal terbatas, usai bercerai dengan istrinya warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Muhammad Asgor Ali (46), warga Dhaka, Bangladesh, yang memiliki Izin tinggal terbatas, sudah habis karena bercerai dengan istrinya Ainawati (48) warga Bulukamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Pria itu sudah resmi bercerai sejak sebulan lalu namun masih tetap tinggal di Indonesia.
Berdasarkan pasal 63 UU no 6/2011 tentang Keimigrasian menyebut Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki penjamin yang menjamin keberadaannya.
Dalam ini yaitu perkawinan campur yaitu warga negara asing dengan warga negara Indonesia, sehingga sebagai penjamin Muhammad Asgor adalah istrinya Ainawati sebagai sponsor.
"Muhammad Asgor Ali yang sudah menikah dengan WNI dan karena sudah bercerai, maka izin tinggal otomatis berakhir dan harus meninggalkan Indonesia. Kalau dia melaporkan, harusnya tujuh hari harus meninggalkan. Tapi yang bersangkutan tidak melapor, jadi terpaksa kami jemput paksa. Selanjutnya mungkin akan kami deportasi ke negara asalnya," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Washono usai penjemputan di Kantor Imigrasi Pemalang, Senin (13/03/2023).
"Proses penjemputan sendiri dilakukan Kanim Pemalang bersama tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Pemerintah Kabupaten Brebes. Muhammad Asgor Ali yang merupakan WNA asal Bangladesh itu tidak melakukan perlawanan saat dijemput," ungkapnya.