Soroti Prilaku Hakim, Presiden Jokowi Jokowi Serukan KY Perkuat Sinergi dengan MA

Soroti Prilaku Hakim, Jokowi Serukan KY Perkuat Sinergi dengan MA (Foto : Tangkap Layar)

Antv – Guna menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, dan perilaku hakim, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyerukan agar sinergi antara Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) secara aktif diperkuat oleh kedua belah pihak.

"Sinergi antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung perlu diperkuat untuk menjaga dan menegakkan kehormatan guna menjaga keluhuran martabat dan perilaku hakim yang menjadi bagian penting mencapai Indonesia Maju yang kita cita-citakan," kata Jokowi dalam tayangan di kanal YouTube resmi Komisi Yudisial, Senin (13/3/2023).

Tayangan itu menjadi bagian dari arahan Presiden Jokowi yang ditampilkan dalam rangkaian penyampaian Laporan Tahunan KY Tahun 2022.

Presiden mengingatkan bahwa sebagai mitra MA, maka KY harus terus berkolaborasi guna menjamin kepastian hukum yang berkeadilan dan menjawab rasa keadilan masyarakat.

Jokowi menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia selalu mendukung setiap langkah yang ditempuh dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan peradilan.

"Kita harus aktif mencatat keluhan-keluhan masyarakat, para pencari keadilan, dan melakukan langkah-langkah konkret untuk menjamin rasa keadilan," katanya.

Presiden mengapresiasi kerja keras KY dalam menjaga muruah dunia peradilan, termasuk di antaranya melalui penyampaian laporan tahunan secara terbuka kepada masyarakat.

"Peran Komisi Yudisial dalam reformasi peradilan sangat penting untuk melakukan fungsi pengawasan eksternal yang independen agar kekuasaan kehakiman mengedepankan akuntabilitas peradilan," ujar Jokowi.

Sementara itu, Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan bahwa lembaga yang dipimpinnya tercatat menerima 2.925 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang tahun 2022.

Dari jumlah tersebut, katanya, sebanyak 1.662 laporan di antaranya disampaikan langsung oleh masyarakat kepada KY, sedangkan 1.263 lainnya berupa surat tembusan.

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah laporan pelanggaran KEPPH terbanyak ke KY sepanjang 2022, yakni 316 laporan, diikuti Jawa Timur 181 laporan, dan Sumatera Utara 159 laporan.