Antv –Pihak kepolisian telah menentapkan Mario Dandy Satriyo (20) menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan kepada David Ozora (17). Mario Dandy telah ditahan di rumah tahanan kepolisian sejak 22 Februari 2023 atau sudah 20 hari ditahan.
Namun demikian, Mario Dandy sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2023 lalu, ia pun masih belum dijenguk oleh pihak keluarga.
"Belum (ada keluarga yang mengunjungi)," ujar Kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas saat dikonfirmasi wartawan pada Senin 13 Maret 2023.
Dolfie kemudian tak menjelaskan secara rinci apa alasan pihak keluarga hingga kini belum juga mengunjungi Mario Dandy. Pasalnya, saat kemunculanbya Mario Dandy saat rekontruksi atau reka ulang adegan tidak ada pesan khusus dari Mario Dandy.
Seperti diinformasikan Viva.co.id, Mario telah ditahan di rutan sejak ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan akhir Februari lalu. Di mana, sampai saat kasus ditarik ke Polda Metro Jaya tak sekalipun terungkap bila Mario mendapat kunjungan dari sanak keluarga.
Polda Metro Jaya sendiri telah menggelar rekontruksi di perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dengan memperagakan 40 adegan.
Adegan tersebut seluruhnya diperagakan oleh para tersangka. Namun, dalam peragaan adegan tersebut AG diwakili oleh peran pengganti karena dia masih dibawah umur dan tak dapat hadir.
"Jadi dari 37 menjadi 40. (Adegan, red) 40 terbagi dua karena angelnya berbeda jadi 40a dan 40 b," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di lokasi pada Jumat 10 Maret 2023.
Hengki mengatakan bahwa tambahan peragaan tersebut dilakukan lantaran saksi masih ada bagian yang belum pernah diperagakan dalam rangkaian kasus Mario Dandy.
Adapun, jumlah awal 37 adegan itu berdasarkan pemeriksaan para tersangka. Kemudian hasil digital forensik.
"Ternyata dari salah satu saksi tadi menyatakan ada beberapa angle yang belum kita peragakan," kata dia.
Artinya, dengan adanya tambahan peragaan tersebut, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy akan semakin terang. Khususnya peran dari tersangka Mario Dandy, Shane Lukas, dan pelaku anak AG.
"Kita melihat peranan dari masing-masing tersangka dan juga pemenuhan unsur pasal yang kita sangkakan tadi," kata Hengki.
Diketahui, Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.
Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.