Kubu Irjen Teddy Hadirkan 5 Saksi Meringankan di PN Jakarta Barat

Terdakwa Irjen Teddy dan tim kuasa hukum Hotman Paris di PN Jakbar. (Foto : Viva)

5. Jamin Ginting (ahli hukum pidana)

Seperti diwartakan Viva.co.id, dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas, namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya menurutinya.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda memberikan lagi barang haram tersebut kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.