Laki-Laki Pamer Alat Kelamin ke Pelajar di Kemang Jaksel Jadi Tersangka

Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto : Freepik)

Adapun atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi sub Pasal 281 KUHP.